Rumah Harapan GMIT selenggarakan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Kekerasan Seksual di Jemaat GMIT Imanuel Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu, 02 Oktober 2024. Dua narasumber dalam kegiatan ini adalah Pdt. Emiritus Emmy Sahertian (Zero Human Trafficking Network) dan Naffsiang Waang (Rumah Harapan GMIT).
Sosialisasi ini hadir untuk merespons banyaknya masyarakat dari Fatuleu yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural juga kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian GMIT.
Sosialisasi di lakukan usai kebaktian pagi dan Ketua Majelis Jemaat GMIT Imanuel Ekateta, Pdt. Solideo Lenggu-Linome menjadi moderator. Jemaat begitu antusias mendengarkan penjelasan dari Naffsiah tentang kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, narasumber berfokus pada kasus-kasus yang pernah di tangani oleh Rumah Harapan GMIT.
“Kasus kekerasan seksual itu tidak boleh di biarkan dan harus di laporkan karena jika tidak akan berdampak negatif bagi korbannya. Selain itu, tidak boleh menganggap bahwa kekerasan seksual yang terjadi sebagai aib.” Jelas Naffsiah.
Dalam penjelasan tentang TPPO, Pdt. Emmy menegaskan agar jemaat memahami modus perdagangan orang yang memanfaatkan budaya masyarakat. Menurutnya bekerja di luar negeri itu tidak menjadi masalah namun jika melakukan migrasi kerja yang tidak aman sama halnya dengan mengantar nyawa di negeri orang.
Jemaat beberapa kali mengajukan pertanyaan berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di GMIT Ekateta juga menceritakan tentang sanak keluarga mereka yang sudah merantau lama dan hilang kontak sama sekali. Harapan jemaat adalah agar GMIT menghadirkan satuan tugas pencegahan bagi masyarakat di Desa Ekateta, terkhususnya orang muda untuk merantau ke luar negeri. (Jeny)