Youth Taskforce Anti TPPO (YTF) menggelar sosialisasi anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan realita yang terjadi di NTT kepada 123 mahasiswa di Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa (STIPER FB), Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Rabu, 27 Oktober 2024 sejak pukul 08.00 WITA sampai selesai. Sosialisasi ini menjadi salah satu acara dari rangkaian kegiatan masa bimbingan bagi mahasiswa baru Program Studi Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak, Peternakan dan Biologi Terapan tahun ajaran 2024/2025.
Leonardo Aproland Wao selaku ketua panitia masa bimbingan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dari upaya penyadaran sebab sebagai mahasiswa penting untuk memahami tentang TPPO dimana salah satu modus TPPO yang marak tersebar di dunia perkuliahan adalah tawaran beasiswa, dengan mamahami secara tepat niscaya dapat terhindar dari tindak pidana ini.
Dalam kesempatan ini, Maria Stefania Goo Kowe salah satu anggota Youth Taskforce Anti TPPO Simpul NTT hadir sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang TPPO mulai dari definisi, penyebab, cara mencegah hingga mekanisme rujukan pelaporan kasus TPPO di Kabupaten Ngada. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebagian besar mengakui bahwa masih asing dengan issue TPPO meskipun faktanya sering terjadi di sekitar mereka.
Berkat antusias dan keterlibatan yang aktif dari peserta selama kegiatan, mereka pun akhirnya menyadari bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak termasuk perlu adanya keterlibatan orang muda sebagai generasi penerus dalam upaya yang mulia ini.
Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini mahasiswa mampu mengadvokasi masyarakat dengan cara mereka yang lebih kreatif untuk bersama melawan TPPO, dimulai dari lingkungan sekitar mereka. (Fani)