Sebelum menggelar pelatihan jurnalistik, Yayasan VIVAT Indonesia terlebih dahulu memperkuat pemahaman para siswa SMA/SMK di Kabupaten Lembata-Flores tentang perdagangan orang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Susteran CIJ di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Jumat, 4 November 2022 dan dihadiri langsung oleh Asisten Setda Lembata Mans Wutun, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero dan beberapa kepala sekolah yang diundang.
Untuk memperkuat pemahaman para peserta tentang perdagangan orang, Yayasan VIVAT Indonesia menghadirkan Pendeta Paoina Bara dari GMIT yang telah berpengalaman mengadvokasi masalah perdagangan orang. Selain itu, hadir juga aktivis buruh migran asal Flores Timur, Benedikta da Silva yang memberikan testimoni tentang pengalamannya selama ini dalam mengurus perdagangan orang.
Direktur Yayasan VIVAT Indonesia, Suster Genobeba Dc Amaral, SSpS, menjelaskan, Yayasan VIVAT Indonesia hendak mengajak anak-anak sekolah menjadi corong terdepan yang menyuarakan isu isu perdagangan orang. Lewat media yang ada di sekolah, para pelajar diharapkan bisa mengadvokasi orang-orang di sekitar mereka tentang isu perdagangan orang yang masih marak di NTT.
Selain itu, para perekrut pakai gaya online saat pembelajaran online, banyak sekali kasus kekerasan diawali dengan interaksi secara online. Jadi kita ingatkan mereka supaya hati- hati pakai media sosial, kata Suster Genobeba.
Dia juga mengharapkan, para pelajar yang telah dilatih tersebut bisa tetap menulis tentang isu perdagangan orang sehingga bisa dipublikasikan di media dan bahkan rencananya tulisan tulisan mereka juga bisa dibukukan.
Filomena Loe dari Jaringan Perempuan Atambua, menuturkan bahwa sejak tahun 2017 propinsi NTT ditetapkan sebagai zona merah perdagangan orang di Indonesia, namun upaya penanggulangannya belum membuahkan hasil yang optimal.
Terbukti, kata dia, sebagaimana dilaporkan oleh UPTD BP2MI Kupang, bahwa tahun 2021, provinsi NTT telah menerima jenazah sebanyak 114 pekerja migran yang dipulangkan ke NTT. Dari Jumlah tersebut 112 adalah pekerja migran tidak berdokumen dan ditengarai sebagai korban perdagangan orang.
Menurut Filomena, tahun 2018 pemerintah provinsi NTT telah mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pengiriman pekerja migran keluar negeri namun tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang berdampak pada masih ditemui pengiriman pekerja migran ilegal selama kebijakan moratorium.
Jadi, menurut dia, media massa mainstream dan eletronik juga perlu intens memberitakan kejadian perdagangan orang.
Menyadari bahwa media mempunyai peran yang sangat besar untuk mengungkap kasus-kasus perdagangan orang. Maka jurnalis harus terus didorong untuk diperkuat karena kasus Perdagangan
Orang selalu melibatkan pihak lain atau jaringan. Jurnalisme bukan saja untuk wartawan tetapi harus diperluas untuk berbagai jenjang termasuk media di sekolah-sekolah.
Seminar ini dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan jurnalistik bagi pelajar dan pengelola media SMA/SMK yang ada di Kabupaten Lembata, Sabtu, 5 November 2022 di Aula Susteran CIJ, Kota Lewoleba yang difasilitor oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT Ferry Jahang.
Dalam pelatihan tersebut, Ferry Jahang, membagikan materi dasar-dasar jurnalisme kepada para peserta sekaligus membuat praktik menulis jurnalistik yang baik dan benar. Jurnalis senior Harian Umum Pos Kupang ini berujar para peserta diharapkan bisa menulis sekaligus menginformasikan fenomena atau gejala perdagangan orang di lingkungan sekitar mereka.
Paling tidak para peserta bisa memberikan informasi awal kepada pelbagai pihak tentang perdagangan orang.
Pelatihan jurnalistik ini merupakan satu dari beberapa upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Lembata. (Isabela)