Lembaga Perkumpulan Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) gelar sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada para siswa SMP Katolik Virgo Fidelis Mamere, Jln. Ahmad Yani No. 29, Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Maumere Kabupaten Sikka. Kegiatan ini berlangsung tepat pukul 08.00 WITA dan dihadiri oleh para siswa kelas tujuh dan kelas delapan berjumlah kurang lebih 100 orang. Hadir dalam kegiatan ini kepala bagian keuangan lembaga TRUK Sr. Fanti, SSpS dan pemateri Ando Roja Sola. Pada sapaan pembuka Sr. Fanti, SSpS megucapkan terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada lembaga TRUK F untuk memberikan sosialisasi bertajuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu Sr. Fanti, SSpS juga memberikan gambaran umum tentang latar belakang, visi dan misi lembaga Perkumpulan Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) kepada para siswa. “Lembaga Perkumpulan Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan atau yang lebih dikenal dengan sebutan TRUK F merupakan lembaga advokasi dan litigasi yang memiliki fokus pada perlindungan dan pemerhati perempuan dan anak. Lembaga TRUK F berdiri pada 8 November 1997 di Maumere. Cikal bakal terbentuknya lembaga ini adalah respon atas tindakan pelanggaran HAM yang pada saat itu terjadi di wilayah kepulauan Flores. Atas pertimbangan dan inisiatif para biarawan SVD dan biarawati SSpS dibentuklah forum yang memberikan perhatian pada aksi-aksi kemanusiaan. Saat ini TRUK F sudah berdiri dengan usianya ke 26 tahun”, jelas Sr. Fanti, SSpS.
Kesempatan berikunya diberikan kepada Ando Roja Sola untuk memberikan materi tentang Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) kepada para peserta. Sebelumnya Ando Roja Sola memperkenalkan diri sebagai salah satu staf lembaga TRUK yang saat ini sedang menjalankan masa praktik pastoralnya atau sebagai frater TOP. Selain itu beliau juga menyebutkan dirinya sebagai salah satu anggota Youth Taskforce Simpul NTT. “Youth Taskforce Simpul NTT merupakan organisasi kaum muda yang berasal dari seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Organisasi Youth Taskfoce Simpul NTT merupakan pengembangan dari Youth Taskforce Nasional yang memiliki fokus pada pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang lagi marak terjadi di Indonesia. Saat ini Youth Taskforce Simpul NTT menjadi sangat eksis dalam kegiatan kampanye media sosial anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu adapun kegiatan lain yang sudah dilaksanakan yakni pelatihan Norms Change dan Kampanye Media Sosial Anti Tindak Pidana Perdagangan Oranng (TPPO) yang dilaksanakan pada 10-15 Februari 2023 di St. Camilus Center Maumere Kabupaten Sikka-NTT, Pengembangan project individu oleh setiap peserta YTF yang dilakukan di daerah basis masing-masing, melakukan diskusi online membahas isu dan fakta TPPO di Indonesia, berjejaring dengan oraganisasi lain sebagai bentuk kerja kolaboratif melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), turun ke desa-desa untuk melakukan kegiatan sosialiasasi sebagai tahap pencegahan terjadinnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta memberikan sosialisasi kepada para pelajar dari tingkat menengah samapai pada perguruan tinggi. “Tindak Pidana Perdangan Orang (TPP) merupakan salah satu kejahatan terbesar di dunia yang merenggut harga diri bahkan nyawa manusia. Kita sebagai generasi bangsa hendaknya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindakan kriminal ini. Maka dari pengetahuan tentanng Tindak Pidana Perdagangan Orang hendaknya sudah diberikan sejak anak usia dini”, tegas Ando Roja Sola.
Ando Roja Sola mempresentasikan materi tentang “Human Trafficiking: Data dan Fakta di NTT”. Kepada para peserta Ando Roja Sola memberikan pengertian tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, penyebab dan akibat, ciri-ciri manusia diperdagangkan dan skema sindikat perdagangan orang. Selain itu dia juga membeberkan beberapa data yang menjadi validasi atas realitas Tindak Pidaan Perdagangan Orang (TPP) yang terjadi di NTT. “Provinsi kita sudah ditetapkan sebagai wilayah zona merah human trafficking. Pasalnya berdasarkan laporan data Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerangkan terdapat lebih dari 1.900 orang Indonesia yang dipulangkan sebagai korban TPPO dalam kurun waktu satu tahun ini. Sedangkan khusus NTT sudah menerima 59 peti jenazah korban TPPO yang dipulangkan dari negeri tempat rantauan. Keadaan ini sangat miris dan dianggap sebagai kecemasan yang tidak disadari”, ungkap Ando Roja Sola.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan pembuatan komitmen bersama untuk bersam-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia khususnya di Maumere-NTT. *Ando Raja Sola