Mencermati 5 Langkah Pendampingan Korban Kekerasaan Kemanusiaan
Suster Sisilia adalah biarawati dari tarekat SSpS yang mengepalai Forum Pemberdayaan Perempuan dan Anak (FPPA) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Kasus-kasus pelanggaran kemanusiaan yang sering ditanganinya antara lain kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual anak oleh paman/om dan ayah kandung, kasus perdagangan orang dalam kaitannya dengan migrasi.
Hampir setiap hari, ia selalu mendapat pengaduan tentang tindak kekerasan melawan anak dan perempuan. Para korban tindak kekerasan sendiri bahkan mendatanginya untuk mencari tempat berlindung. Ada 5 pendekatan yang dipakai oleh Suster Sisilia setelah mengadakan diagnosis kepada korban
1. Pendampingan medis: Banyak korban yang datang atau dibawa ke FPPA mengalami luka pukulan, penganiayaan. Maka mereka langsung dirujuk ke Rumah Sakit utuk penanganan medis dan pengobatan yang perlu.
2. Pendampingan hukum: korban didampingi oleh penasehat hukum untuk mengadakan advokasi dan laporan polisi ke pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran hukum
3. Pendampingan psikologis. Banyak korban yang datang atau diantar ke FPPA dalam keadaan trauma akibat sisksaan baik di rumah maupun di tempat kerja. Mereka didampingi oleh tim trauma healing untuk memulihkan mental yang sudah jatuh
4. Pemdampingan pemberdayaan (usaha ekonomi produktif). Para korban dilatih dan dibekali dengan berbagai ketrampilan seperti menjahit, memasak, berkebun untuk membangun kepercayaan diri sebagai orang-orang yang produktif dan berguna.
5. Reintegrasi ke dalam keluarga. Para korban yang telah mendapat berbagai pendapingan dikembalikan ke keluarga dan masyarakat.