Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Sampai Mana Kasus TPPO Mariance Kabu?

Facebook
Twitter
LinkedIn

Mariance Kabu (43) adalah seorang penyintas Human Trafficking yang sampai sekarang masih menunggu keadilan. Kasusnya dimulai pada 2015 saat Mariance dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit hingga saat ini ia sudah menjalani kehidupannya seperti biasa.

Mariance Kabu selain menjadi mentor dalam Kelas Menenun di Komunitas Hanaf juga merupakan anggota KABAR BUMI di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang diselenggarakan di NTT.

Pelaku dari penyiksaan yang dialami oleh Mariance adalah majikannya sendiri yaitu Ong Su Ping Serene. Pada Oktober 2017, Pengadilan Malaysia memberikan status Discharges Not Amounting to an Acquittal (DNAA). Ini berarti Ong Su Ping Serene di lepas dari tahanan namun tidak dibebaskan, ia bisa dipanggil kapan saja ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan yang sama.

Pada Kamis (14/03/2024), Pengadilan Malaysia menggelar “Prima Facia” atau semacam putusan sela dalam tradisi peradilan Anglo Saxon.

(Foto: ilustrasi gambar putusan hakim di pengadilan)

Diawal sidang tersebut, pengacara terdakwa menyampaikan pandangannya bahwa kasus ini tidak memiliki elemen Human Trafficking. Mariance Kabu dinilai datang ke Malaysia secara sadar untuk menjadi PRT tanpa paksaan sehinggan elemen use of force pada Human Trafficking tidak terpenuhi. Pengacara terdakwa juga meragukan bahwa bukti-bukti penyiksaan berpotensi membawa kematian korban. Penyiksaan seperti mencabut gigi korban tidak dapat diartikan sebagai usaha pembunuhan.

Jaksa penuntut menyampaikan bahwa elemen Human Trafficking dalam UU ATIPSOM tidak sesederhana yang disampaikan pengacara. Pengertian eksploitasi dan coercion memiliki pengertian luas dan bentuk-bentuk eksploitasi serta coercion dapat berupa banyak hal. Persetujuan korban (consent) untuk berangkat Malaysia menjadi PRT tidak dapat diartikan bahwa korban dapat di siksa. Sedangkan terkait penyiksaan, Jaksa berpendapat bahwa penyiksaan tidak mungki dilakukan oleh orang lain selain majikan. Majikan tidak melakukan upaya untuk mengobati korban untuk mencegah kemungkinan buruk terjadi.

(Foto: Mariance di Pengadilan Tinggi Malaysia. Sumber: BBC)

Berdasarkan pernyataan dari kedua belah pihak tersebut, Hakim akhirnya menunda putusan untuk mempelajari kembali keterangan yang disampaikan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 28 Juni 2024. *(Jeny)

(Kisah Mariance Kabu bisa di tonton di kanal Youtube BBC).

More Posts

id_IDBahasa Indonesia