Sejalan dengan pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam, tak luput dalam pengawasan dan penyelidikan Kepolisian di Kota Batam. Polsek Sekupang berhasil mengungkapkan kasus TPPO dengan tindakan pengiriman pekerja migran non-prosesural atau tanpa dokumen ke luar negeri.
Polsek Sekupang mengungkapkan kasus di mana korbannya merupakan warga asal Jawa Tengah dan Riau bernama Regina Marbun dan Sri Rohayati. Korban diiming-imingi bekerja ke Malaysia untuk bekerja di sebuah Restoran.
Penangkapan ini bermula dari warga yang menginformasikan bahwa adanya pemberangkatan secara illegal terhadap PMI dan masih dilakukan penampungan di salah satu perumahan di Kecamatan Sekupang. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang kini mejadi tersangka berinisial DS (35). Tersangka merupakan warga perumahan Masyeba Bukit Mas yang adalah penampung para korban.
“Para korban CPMI non-prosedural berinisial RM dan SR yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dengan tujuan hendak bekerja sebagai Pekerja di restoran di Malaysia,” ucap Kapolsek Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba, SH.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paspor diantaranya 2 paspor adalah milik Regina dan Sri dan 4 diantaranya tidak ada pemiliknya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Untuk mencegah TPPO Polsek Sekupang secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di Kecamatan Sekupang.
Kapolresta Barelang menyebutkan bahwa akan dilakukan sosialisasi baik secara langsung maupun lewat media sosial tentang pencegahan TPPO untuk meminimalisir dan memberika edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk rayu tipu daya agen TPPO.*Irna