Sumber foto: beritatangsel.com
Polda Sulawesi Selatan menangkap satu mucikari sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Makassar.
“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka, dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah 5 orang,” terang Kasubdit IV Renakta, Kompol Religia Faradikta, S.I.K. dilansir dari hallo.id, Sabtu (13/8/2022).
Mucikari tersebut terkena Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di kota Makassar tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata perdagangan orang ini telah dilakukan semenjak tahun 2009.
Sang mucikari mengambil keuntungan dari korban dengan cara menawarkan beberapa korban perempuan melalui plarform aplikasi kencan online memakai satu akun. Dari uang yang diperoleh korban, mucikari mendapat bagian sebesar 30 persen.
Dirreskrimum Polda Sulsel AKBP Jamaludin Farti, S.I.K., M.Hum., menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan orang yang ada di Sulsel. (Roudhotul Jannah)
Disarikan dari media hallo.id