Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang- NTT tepatnya di Desa Oemofa, Kacamatan Amabi Oefeto Timur pada Jumat malam 26 Mei 2023. Hal ini disampaikan Dortia Abanat (mantan pekerja migran) kepada Christo Kolimo selaku ketua KABAR BUMI wilayah NTT. Para perekrut sesuai informasi itu adalah Adi Sinlaloe dan Jusuf Mansuaf. Ada dua korban yang teridentifikasi antara lain JA (16) dan SL (16) serta sejumlah anak usia remaja. Para CPI yang tidak mengantungi Kartu Tanda Penduduk ini dibawa ke Kupang (Ibu kota Provinsi NTT) dan sempat ditampung selama beberapa jam di Lasiana, Kota Kupang dan selanjutnya diberangkatkan ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan KM Umsini.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Babau, Kabupaten Kupang dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka. Pihak kepolisian sudah memanggil perekrut untuk dimintai keterangan namun keluarga perekrut yang datang untuk menginformasikan bahwa Adi Sinlaloe menghilang dan tidak bisa dihubungi. Orangtua dari korban juga sudah diambil keterangannya.
Walaupun Presiden Jokowi sudah mengultimatum Polri dan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan Human Trafficking di Indonesia, namun para pelaku Human Trafficking juga tetapi gencar melakukan perekrutan ilegal bagi anak-anak di bawah umur untuk dipekerkerjakan sebagai PMI di berbagai Negara. (reported by Jeni)