KITA INSTITUTE bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perl indungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Wonosobo mengadakan pelatihan mekanisme pendataan migrasi pada Kamis 19 Mei 2022. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jengkol dengan melibatkan 45 masyarakat perwakilan dari Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kelompok Perempuan, Kelompok anak serta tokoh masyarakat setempat.
Pelatihan Pendataan ini bertujuan agar Desa mempunyai data yang valid terkait dengan jumlah masyarakat yang bekerja baik ke luar kota maupun ke luar negri, sehingga desa dapat memantau warganya serta mencegah terjadinya hal yang tidak diingkan semisal Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Dr. Prayitno , S,Sos. M.Si sebagai salah satu narasumber pada pelatihan tersebut mengatakan bahwa Desa merupakan pintu gerbang utama dalam upaya pencegahan TPPO, dimana salah satu persyaratan dokumen kerja adalah surat keterangan dari Pemerintah Desa. “Pemerintah Desa perlu melakukan upaya-upaya untuk melindungi warganya, misalnya dengan mengetahui secara detil informasi terkait siapa dan kemana warga tersebut akan bekerja. Sehingga ketika ada kasus, desa dapat mentracking dan dapat segera melakukan tindakan”.
Pelatihan yang didukung oleh Mensen Met Een Missie Belanda Ini, mendapatkan apresiasi dari masyarakat Desa Jengkol. Yuswan, perwakilan dari usur pemuda merasa sangat senang karena dilibatkan dalam kegiatan ini. Menurutnya Pelatihan ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan memberikan gagasannya, Yuswan juga dapat mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Dia sangat bersedia untuk membantu Desa dalam mensosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat sekitarnya.
Permerintah Desa Jengkol berkomitmen untuk segera merealisasikan hasil pelatihan tersebut pada awal bulan Juni 2022. Setiap warga Jengkol yang akan bekerja untuk dapat mengisi formulir yang sudah disediakan oleh desa. Formulir yang disediakan yaitu dalam bentuk Google Form yang bisa langsung diakses melalui Handphone serta Formulir yang telah dicetak. Untuk mengisi formulir cetak, warga bisa meminta di Ketua RT setempat atau juga datang langsung ke Kantor Desa. Desa juga menyediakan 2 orang yang khusus mengurus proses ini. (Eka)