Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Oknum Jaksa dan Pelajar di Bawah Umur Jadi Pelaku Eksploitasi Seksual Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pada Jumat (19/8/2022) Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menetapkan AH, oknum jaksa sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Tim gabungan melakukan penggrebekan terhadap oknum jaksa di sebuah hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari. Tak sendiri, polisi juga menangkap anak laki-laki 17 tahun yang diduga sebagai mucikari.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gladi Nugraha mengatakan bahwa penyidik juga menetapkan anak laki-laki di bawah umur tersebut sebagai tersangka. Keduanya terjerat melakukan tindakan eksploitasi seksual pada anak.

“Untuk tersangka yang kedua, yakni anak di bawah umur. Kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual,” terang Gladi dilansir dari kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Gladi menambahkan bahwa anak laki-laki yang diduga sebagai mucikari merupakan seseorang yang menjadi perantara demi mengabulkan keinginan AH mencabuli korban.

“Waktu itu yang kami amankan ada tiga. Ada AH bersama korban berusia 16 tahun. Kemudian, seorang pria di ruangan luar, masih pelajar, berusia 17 tahun. Ini yang muncikari itu,” jelas Giadi.

Anak laki-laki yang diduga mucikari tersebut saat ini ditahan di rutan Mapolres Jombang dengan AH.

Menurut keterangan Giadi, sang muncikari terjerat pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk tersangka yang kedua, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan bermula dari aduan orang tua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. Dari aduan tersebut, petugas mencari korban hingga menenukannya di hotel daerah Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

Setelah melakukan penggrebekan, petugas membawa AH ke Mapolres Jombang. Sejumlah barang bukti yang ditemukan juga turut disita.

AH terjerat pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan atau maksimal 15 tahun penjara. (Roudhotul Jannah)

Disarikan dari media kompas.com

More Posts

id_IDBahasa Indonesia