Zerohumantrafficking- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia khususnya di wilayah Batam masih sering terjadi.
Baru-baru ini polisi mengamankan tiga terduga pelaku TPPO di kota industri itu.
Ketiganya terlibat dalam pengiriman warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk bekerja dalam perusahaan investasi bodong.
Kasus tersebut terungkap setelah sembilan WNI meminta pertolongan dan pembebasan.
Polda Riau langsung melakukan pendalaman kasus, hasilnya diketahui pelaku yang merekrut para korban berasal dari Batam.
“Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya sembilan orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Jefri R.P Siagian kepada wartawan seperti dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (9/7/2022).
Kombes Jefri R.P Siagian menyampaikan korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja.
Mereka dipaksa mencari target untuk ditawarkan investasi palsu lewat media sosial menggunakan identitas palsu.
Korban juga diberikan iming-iming akan dipekerjakan sebagai marketing sebuah perusahaan besar dengan gaji yang menggiurkan.
“Upah sebesar USD 700 untuk yang tak memiliki kemampuan bahasa dan sebesar USD 1.000 untuk yang memiliki kemampuan berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris,” sambung Kombes Pol Jefry Siagian dikutip Batamnews.co.id.
Selain itu, kata dia, perusahaan juga menawarkan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya.
Selama menjalankan pekerjaan itu para korban menerima gaji yang tak sesuai.
“Para korban hanya menerima gaji sebesar US$200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari,” jelasnya.
Perusahaan pun melarang korban meninggalkan asrama selama bertugas.
Selain itu, penyidik kepolisian menduga ada tindakan penyiksaan apabila korban tak memenuhi target kerja.
Keluhan itu kemudian yang menjadi dasar penyelidikan kepolisian.
Selama kurang lebih satu pekan, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial JE yang menetap di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam.
Selain itu, polisi pun meringkus dua tersangka lain berinisial F dan H.
Para tersangka menjanjikan pekerjaan kepada korban di negara Kamboja sebagai marketing.
Mereka semula disebut akan mendapat gaji sebesar US$700 hingga 1.000 per bulan.
“Dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di negara Kamboja,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (Rizka)