Untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas paralegal dalam pendampingan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), VIVAT Indonesia dan YPK Donders menggelar pelatihan paralegal selama tiga hari, terhitung sejak 5-7 Oktober 2023 di Aula D’SoS Desa Weelonda, Kec. Loura Kab. Sumba Barat Daya.
Pelatihan ini dimulai pada pkl 09.00 dengan opening ceremony yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Marthen Christian Taka, S.IP. Peserta yang hadir dalam seremoni pembukaan berjumlah 62 orang antara lain Kepala Dinas Nakertrans Sumba Barat Daya, dinas-dinas terkait lainnya, Organisasi Mayarakat Sipil, kaum muda, utusan peserta dari 8 Desa, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, TNI dan Polri, fasilitator pelatihan, wartawan dan panitia penyelenggara.
Pada sambutan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan VIVAT Indonesia dan YPK Donders yang sudah bekerja sama dan menaruh perhatian besar pada kasus penanganan TPPO di Kab. Sumba Barat Daya. ‘’Terima Kasih, kegiatan ini telah bermanfaat besar bagi peningkatan kapasitas paralegal yang mendukung upaya pemerintah dalam menangani kasus TPPO’’, demikian tandasnya.
Selanjutnya Sr. Genobeba DC. Amaral SSpS, ketua panitia, sekaligus direktur VIVAT Indonesia dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari kegiatan Pelatihan Paralegal yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta calon Paralegal dalam melakukan pendampingan hukum bagi korban dan keluarga korban di Sumba Barat Daya. Seorang Paralegal adalah jembatan yang mampu menghubungkan advokat dan komunitas masyarakat miskin diwilayah yang sulit dijangkau oleh advokat.
Setelah sambutan, Sr. Geno Amaral, SSpS menyerahkan 10 rekomendasi yang sudah disusun oleh panitia dan peserta pada kegiatan workshop terdahulu pada bulan Maret 2023 yang belum sempat disampaikan kepada Pemeritah daerah (Bupati). Sembari meyerahkan rekomendasi, Sr Genobeba memohon agar pemerintah daerah dapat memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi FORMASI TPPO-SBD yang telah diserahkan.
Selama tiga hari pelatihan, peserta didampingi oleh dua fasilitator dari Lembaga Advokat yakni; Pastor Paulus Dwiyaminarta, C.Ss.R Pimpinan LBH-Sarneli Sumba dan Bpk. Gabriel Goa Ketua Pembina PADMA Indonesia.
Pelatihan hari pertama dan kedua difasilitasi oleh P. Narto C.S.s.R dari LBH-Sarneli. Mengawali materinya, fasilitator memberi gambaran tentang keterbatasan pengacara di Sumba yang ± berjumlah 50 orang. Hal tersebut menyebabkan fasilitas bantuan hukum untuk masyarakat Sumba sangat tidak memadai karena jumlah advokat yang sedikit dan ditambah minimnya anggaran, karena itu keberadaan paralegal sangat dibutuhkan untuk menjembatani warga yang sulit mendapatkan akses hukum. Pada materi selanjutnya, fasilitator menjelaskan pengertian dan Ruang Lingkup Akses kepada para peserta dengan poin-poin sebagai; a) Sistem Pro Bono di Indonesia, b) Sistem Bantuan Hukum Legal di Indonesia, c). Penyedia Bantuan Hukum, d) Alur Pemberian Konsultasi Hukum, e) Simulasi pendampingan dan f) Konsultasi Hukum.
Pelatihan hari kedua dan ketiga difasilitasi oleh Bpk. Gabriel Goa, Ketua Pembina PADMA-Indonesia. Pokok-pokok materi yang disajikan adalah; a) Fungsi dan peran media dalam advokasi, b) Pendidikan hukum kritis dan Pemetaan tantangan, resiko dan strategi paralegal dalam pendampingan hukum, c( investigasi, advokasi dan lobby dalam kaitannya dengan tindakan yang mengarah pada pembelaan, memberi dukungan atau rekomendasi untuk mempengaruhi kebijakan publik dengan melakukan berbagai macam pola komunikasi.
Pelatihan ini mengutamakan interaksi dan keterlibatan timbal-balik peserta pelatihan dengan fasilitator sehingga situasinya sangat hidup dan materinya dapat dipahami dengan baik oleh peserta. Untuk mendorong/memotivasi peserta, kedua fasilitator mengajak para peserta untuk berperan tanggap dan aktif dalam kebersamaan baik dengan tim maupun masyarakat sekitar untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sebagai rencana tindak lanjut ( RTL) dari kegiatan Pelatihan Paralegal, panitia dan peserta merumuskan delapan (8) rekomendasi sebagai panduan dan komitmen bersama bagi tim Paralegal-SBD untuk memberantas isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumba Barat Daya. Selain rekomendasi, Panitia juga menyediakan sertifikat untuk peserta dan fasilitator sebagai bukti hasil pelatihan selama 3 hari dan sekaligus sebagai pegangan bagi para paralegal dalam mendampingi korban di lapangan.
Di akhir kegitan Sr Geno Amaral SSpS selaku ketua penyelenggara mengapresiasi semua peserta, fasilitator, Pemerintah, lembaga pendonor MM, wartawan dan panitia atas kerjasama dan dukungannya sehingga kegiatan pelatihan paralegal dapat berjalan dengan baik dan lancar. ‘’Semoga tim paralegal baru yang telah memiliki pengetahuan dan ketrampilan pendampingan selama tiga hari ini mampu memetakan potensi, peluang, tantangan, ancaman dan analisa sosial dalam pemberian bantuan hukum bagi warga korban TPPO di Sumba Barat Daya’, tandasnya. (Geno Amaral SSpS-Yay. VIVAT Indonesia)