Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung memnangkap tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Lima dari tujuh orang yang diamankan masih berusia remaja, berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16). Sementara dua orang lainnya yaitu ES (20) dan DO (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari lima korban TPPO berinisial I (16) kini menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Bandar Lampung.
“Satu orang masih dirawat. Yang satu saat ini kita rawat karena ada penyakit di area sensitif,” terang Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy dilansir dari tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus TPPO ini merupakan warga Bandar Lampung.
Menurut keterangan dari Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy, pelaku menggunakan media sosial untuk menjangkau korban. Pelaku menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang.
Korban dipekerjakan dan juga diberi fasilitas berupa penginapan serta makan dan minum. Kompol Denis membantah mengenai adanya kabar yang menyebutkan ada penyekapan selama 25 hari.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Sejauh ini informasi yang didapat dari pelaku yaitu semua pelaku memiliki peran masing-masing.
Kompol Dennis mengatakan bahwa para pelaku memasang tarif kencan korban TPPO ini sebesar Rp 300 ribu. Korban akan memperoleh uang dari pelaku yang menawarkan tersebut.
Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
“Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya,” terang Kompol Dennis. (Roudhotul Jannah)
Disarikan dari media tribunnews.com