Perkawinan anak di Kabupaten Wonosobo masih tinggi. Tahun 2021 tercatat sebanyak 479 anak di Kabupaten Wonosobo menikah pada usia kurang dari 19 Tahun. Hal ini sejalan dengan kasus perceraian yang juga tinggi yaitu mencapai 2373 kasus di tahun 2021. Dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan perubahan atas UU No.1 Tahun 1974, pasal 7 tertulis bahwa perkawinan hanya dizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Akan tetapi masih banyak anak yang menikah di bawah usia yang sudah ditentukan tersebut.
Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBPPPA) Wonosobo, Ibu Erna Yuniawati A.p., MM, dalam pemaparannya dalam kegiatan penguatan kapasitas Pemerintah Desa dan Masyarakat Jengkol 19/5/2022 yang lalu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sudah banyak melakukan upaya dalam mencegah terjadinya perkawinan anak misalnya dengan membuat Peraturan Bupati Wonosobo Normor 34 Tahun 2019 tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak, Perbub tersebut berisi tentang bagaimana pentingnya partisipasi semua pihak untuk mencegah perkawinan anak mulai dari pemerintah daerah, pemerintah Desa, hingga masyarakat. Dalam pemaparan tersebut, Ibu Erna juga menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu penyebab terjadinya perdangan orang. “ Perkawinan anak banyak terjadi di Desa-Desa. Saya berharap masyarakat semakin sadar, bahwa dengan menikahkan anaknya divusia anak bukanlah solusi yang tepat. Kesiapan secara psikologis, kesehatan dan ekonomi perlu dijadikan pertimbangan. Jangan sampai anak kita menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Karena situasi ekonomi keluarga yang sulit, akhirnya mau tidak mau perempuan harus bekerja mencari nafkah keluarga, sedangkan secara pendidikan dan keterampilan masih sangat minim. Hal ini membuat perempuan menjadi sangat rentan terjerat dalam TPPO, karena tergiur dengan ajakan dan iming-iming ketika dia bekerja maka nasib ekonomi keluarga akan meningkat”.
Fajar Kurniasih atau yang akrab di panggil Nia mengatakan bahwa KITA INSTITUTE Wonosobo terus memberikan sosialisasi ke Desa-Desa terkait dengan upaya pencegahan perkawinan anak ini. “ KITA INSTITUTE selalu berupaya untuk terlibat dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Wonosobo. Sejalan dengan Visi KITA INSITUUTE terkait pemenuhan haK-hak perempuan dan anak, maka perkawinan anak jelas melanggar hak anak. Hak untuk mendapatkan pendidikan menjadi salah satu hak anak yang dilanggar dalam perkawinan anak. Nia Juga mejelaskan bahwa perkawinan anak menjadi salah satu penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya adalah TPPO. “ Banyak anak yang terpaksa menikah di usia anak karena situasi ekonomi yang tidak baik di dalam keluarganya, terkhusus di desa dimana pemahaman akan dampak perkawinan anak masih sangat minim. Sehingga perlu edukasi secara terus menerus kepada masyarakat terlebih dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa. Kami berharap dengan tanpa lelah memberikan sosialisasi dan edukasi, masyarakat mulai paham dan perkawinan anak di desa semakin berkurang sehingga anak dapat terus melanjutkan pendidikannya baik formal maupun informal. Dengan melanjutkan pendidikan anak bisa mempunyai keterampilan sebagai bekal hidup, mendapatkan pekerjaan yang layak dan terbebas dari TPPO”. (Eka)