Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Hakim Bacakan Putusan Penolakan Permohonan Restitusi Korban TPPO Tenggelam Terdakwa Acing

Facebook
Twitter
LinkedIn
Sumber foto: Antara

Pada Selasa (16/8/2022), Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Boy Syailendra membacakan putusan penolakan terhadap permohonan ganti rugi (restitusi) 28 pekerja migran Indonesia (PMI) korban tenggelam yang terdiri dari 8 korban hodup dan 20 korban meninggal dunia.

Adapun pelaku dari penyelundupan tersebut adalah terdakwa Susanto alias Acing. Korban diselundupkan ke Malaysia. Hakim Boy menjelaskan dalam putusannya bahwa permohonan restitusi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 28 PMI tersebut tidak dapat diterima.

Menurut keterangan Hakim Boy, permohonan restitusi yang diajukan oleh JPU tidak dilengkapi dengan bukti-bukti dari pemohon yaitu PMI sebagai korban.

Hakim menambahkan bahwa laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan kepada JPU sebagai bukti permohonan restitusi hanya berupa rincian dan perhitungan kerugian dan bukan merupakan alat bukti kerugian.

Sementara tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan, permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi korban tindak pidana,  syaratan restitusi harus dilengkapi dengan bukti-bukti kerugian materil pemohon atau korban sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2015 tentang pemberian kompensasi dan restitusi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Meski demikian, Hakim Boy mengatakan bahwa merujuk pada pasal 2 ayat 1 huruf A Perma Nomor 1 tahun 2002 bahwa peraturan ini berlaku pada permohonan restitusi terhadap pelanggaran kejahatan yang berat seperti masalah terorisme, TPPO, diskriminasi terhadap ras dan etnis serta kejahatan lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK.

“Namun laporan LPSK yang diajukan Jaksa untuk ganti rugi Restitusi itu bukan merupakan keputusan LPSK,” terang Hakim Boy dilansir dari presmedia.id, Selasa (16/8/2022).

Hakim Boy juga menambahkan bahwa permohonan restitusi tidak disertai dengan bukti-bukti hingga tidak sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2015.

Atas dasar demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh JPU.

Barang bukti berupa 1 unit kapal kayu Sebar Indah I GT:85 No 483/Lc (2013ka.No 5370/L) dikembalikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa Susanto alias Acing. Hakim mengatakan bahwa kapal kayu tersebut hanya tempat melintas speed boat yang akan membawa korban diselundupkan ke Malaysia, bukan sebagai transportasi yang akan membawa penumpang. (Roudhotul Jannah)

Disarikan dari media presmedia.id

More Posts

id_IDBahasa Indonesia