Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Darurat Perdagangan Orang di Kota Batam Sebagai Segitiga Emas ASEAN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Image: Pelabuhan domestik resmi Sekupang, Batam

Batam adalah kota terbesar di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Berdasar pada  Perda No. 2 Th. 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam menyatakan bahwa

berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Batam 2004 – 2014, Luas wilayah Kota Batam seluas 3.990,00 Km2, terdiri dari luas wilayah darat 1.040 km2 dan luas wilayah laut 2.950 km. Kota Batam meliputi lebih dari 400 (empat ratus) pulau, 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) di antaranya telah bernama, termasuk di dalamnya pulau-pulau terluar di wilayah perbatasan. Batam disebut sebagai segitiga emas ASEAN karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura sehingga menjadi pusat perlintasan bisnis antara 3 negara.

Batam bersifat strategis di tengah pemberlakuan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)  karena Merupakan pusat gerbang industri perdagangan yang berorientasi pada ekspor dan impor dan Memiliki zona perdagangan bebas. Hal itu dimanfaatkan oleh para mafia perdagangan orang untuk melancarkan aksinya dalam hal penyelundupan dan juga perdagangan orang. Batam, awalnya dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjadi daerah transit penyelundupan orang melalui rute illegal di beberapa titik.

Dilansir dari website resmi KEMENPPA, Bareskrim POLRI mengidentifikasi ada 10 (sepuluh) rute perdagangan orang, Malaysia dan Singapura menjadi tempat transit dengan negara tujuan Timur Tengah. Rute yang dimaksud  adalah sebagai berikut :


1. Jakarta–Malaysia–TimurTengah.
2. Jakarta–Batam–Malaysia–TimurTengah.
3. Jakarta–Medan–Malaysia–TimurTengah.
4. Jakarta–Batam–Singapura–TimurTengah.
5. Bandung–Batam–Malaysia–TimurTengah.
6. Surabaya–Jakarta–Batam–Malaysia–TimurTengah.
7. Surabaya–Batam–Malaysia–TimurTengah.
8. Nusa Tenggara Barat – Surabaya –Jakarta–Pontianak–Malaysia–TimurTengah.
9. Nusa Tenggara Barat –Surabaya–Batam–Malaysia–TimurTengah.
10. Nusa Tenggara Timur – Surabaya – Batam – Malaysia – Timur Tengah.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengancaman, penyelundupan, pemaksaan, dan kekerasan kepada orang lain dengan tujuan eksploitasi. Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentrasplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immaterial

 Hukum TPPO sendiri diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 297  menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.

Bisnis illegal ini menjamur di Kota Batam bahkan sebelum terjadi pandemi. Penangkapan dan imbauan dari aparat berwenang dan peraturan pemerintah pun tidak mampu  menyurutkan nyali busuk para pebisnis illegal ini. Perda terkait pencegahan TPPO sendiri telah diputuskan oleh Walikota Batam No. 5  Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang: bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Kota Batam merupakan salah satu tempat transit serta tempat tujuan perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;

Para korban diketahui diselundupkan menggunakan kapal nelayan melewati pelabuhan tikus yang ada di beberapa titik penyeberangan tak berizin di Kota Batam. Dengan motif  di iming-imingi gaji puluhan juta hingga berbagai motif lainnya, para korban secara terpaksa maupun dengan rasa kerelaan hati karena telah mendapatkan solusi dari kesulitan ekonomi yang melanda untuk menyetujui diberlakukan atasnya dokumen-dokumen palsu sebagai pendukung bisnis illegal ini.nama, umur, bahkan status dari para korban dipalsukan dengan tujuan memudahkan agen pada proses pengangkutan, perekrutan, dan penempatan korban setelahnya di Negara tujuan.

Tak sampai disitu, para korban juga rentan mengalami kekerasan seksual pada saat proses pengangkutan, penempatan pada saat di kota transit, dan juga saat sampai di daerah tujuan. Eksploitasi pekerja pun tidak dapat dihindari, mulai dari jam kerja yang tidak beraturan, penyalahgunaan kontrak kerja, dan jumlah gaji yang diberikan tidak sesuai kesepakatan di awal. (Irna Fitri Yani)

More Posts

id_IDBahasa Indonesia