Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Cegah TPPO di Kabupaten Ngada YTF Simpul NTT Jalin Kerja Sama Lintas Sektor

Facebook
Twitter
LinkedIn

Usaha antisipatif mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Ngada hingga saat ini masih terus berlanjut. Koordinasi kerja sama yang aktif ini diinsiasi oleh Youth Taskforce Anti TPPO Simpul NTT bekerja sama dengan Lembaga KITA INSTITUTE, dan Zero Human Trafficking Network. Kerja sama lintas sektor terjadi secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah stakeholder pemerintahan kabupaten Ngada dan Gereja Keuskupan Agung Ende, yakni BAPPEDA Kabupaten Ngada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Perwakilan Forum Koordinasi Orang Muda Anti TPPO TPPO Kabupaten, Keuskupan Agung Ende Kevikepan Bajawa.

(Foto: Sambuatan KITA Institute)

Sebelumnya kegiatan dibuka dengan sambutan dan perkenalan singkat oleh Eka Munfarida, direktur KITA INSTITUTE Wonosobo. Eka menyampaikan beberapa profil singkat Kita Institute, dan kerja Youth Taskforce Anti TPPO Simpul NTT yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir ini. “Lembaga Kita Institute mempunyai konsentrasi khusus terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang marak terjadi di Indonesia. Kita Institute bekerja sama dengan Zero Human Trafficking Network, membentuk organisasi kaum muda yang berkonsentrasi pada kampanye media sosial Anti TPPO”. “Pada tahun 2021 kami mengumpulkan pemuda yang berasal dari seluruh Indonesia, dan pada tahun 2022 dibuat juga perluasan keterlibatan yang dikhususkan bagi kaum muda asal NTT yang terjadi di Maumere”. Jelas Eka Munfarida.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada Wilibrodus Kaju menyatakan keprihatinannya terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) yang sering terjadi di wilayah kabupaten Ngada. “Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Ngada sebenarnya sering terjadi di tengah masyarakat Ngada. Kebanyakan masyarakat Ngada tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pencegahan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, tegasnya saat membuka pertemuan yang berlangsung di PUSLIT Kab.Ngada (05/09/2024). Selanjutnya beliau menegaskan pernyataan serius kepada peserta kegiatan agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sambil mengevaluasi prospek kerja para dinas terkait, sekaligus sebagai moment pembentukan koordinasi aktif antara pemerintah, Gereja, dan kaum muda dalam rangka memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ngada.

(Foto: Fasilitator Ando)

Selanjutnya Ando Roja Sola menampilkan corak praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) di Nusa Tenggara Timur dan kabupaten Ngada berbasis data laporan kasus dan reaitas perekrutan tenaga kerja yang pada umumnya terjadi di tengah masyarakat Ngada. Selain itu dia juga menunjukkan beberapa kasus TPPO yang terjadi pada satu tahun terakhir ini. Ando Roja menyatakan dengan tegas bahwa, perekrutan tenaga kerja ilegal lebih sering terjadi karena hubungan kekerabatan dan hubungan keluarga. Selain itu korban yang lebih banyak terdampak adalah lulusan SMA dan Sarjana S1 yang masih menganggur. Pada akhir materi presentasinya Ando Roja Sola mengatakan, “Keterlibatan pemerintah, Gereja dan Forum Pemuda Anti TPPO Ngada memberikan pengaruh yang besar terhadap pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ngada. Kerja sama Kolaboratif ini menunjukan respon positif sekaligus menjawab kecemasan akan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat”, tutup Ando Roja Sola.

(Foto: Diskusi Peserta)

Setelah menyimak materi yang dibawakan oleh Ando Roja Sola, peserta kegiatan melakukan diskusi dengan metode analisis SWOT yang dipandu oleh Stefani Kowe, ketua YTF Simpul NTT. Pada sesi ini peserta menganalisis program dan kebijakan yang sudah dijalankan oleh Gereja dan pemerintah. Peserta mengemukakan beberapa persoalan yang berpotensi mengakibatkan kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ngada. Pada akhir kegiatan peserta menetapkan 12 komimten sebagai landasan utama dan berita acara kerja kolaboratif yang akan berjalan kedepannya. Dokumen ini ditandatangani secara langsung oleh perwakilan setiap peserta yang hadir. (Ando)

 

More Posts

id_IDBahasa Indonesia