Zero Human Trafficking Network

Connecting People, Make the Movement Visible

Kerjasama Pemerintah Dan Gereja Melawan Perdagangan Manusia Di NTT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang semakin marak terjadi, khususnya di NTT. Menurut data yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sepanjang tahun 2015-2019 ada 2.648 korban yang teridentifikasi di Indonesia, 88% di antaranya adalah perempuan dan 12% adalah laki-laki. Selain itu dari banyaknya peti jenazah Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan dari Indonesia membuktikan bahwa praktek penjualan manusia ini masih terus terjadi. Prihatin dengan isu kemanusiaan di NTT, mewakili Gereja Katolik di Kupang, Sr. Laurentina SDP bekerjasama dengan pihak pemerintah UPT BP2MI Kupang untuk melawan praktik Perdagangan Manusia melalui tindakan preventif dengan memberikan sosialisasi di tiga desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yaitu Desa Umato’os, Desa Kletek, dan Desa Rainawe.

Pada Selasa (24/03) sosialisasi tentang Bahaya Perdagangan Manusia dan Migrasi yang Aman disampaikan di Desa Umato’os dan Desa Kletek, pada Rabu (25/03) sosialisasi disampaikan di Desa Rainawe, secara khusus kepada keluarga jenazah calon PMI yang hendak berangkat bekerja di Malaysia melalui jalur nonprocedural.

Dalam sosialisanya, Suster mengajak masyarakat Desa Umato’os yang hadir untuk melihat perbedaan antara migrasi dan Perdagangan Orang dan faktor adanya migrasi. Migrasi yang awalnya untuk menghindari kesulitan ekonomi keluarga berubah menjadi permasalahan Perdagangan Manusia seiring dengan berjalannya waktu. Kurangnya sosialisasi, budaya instan, perekrutan yang tidak sesuai prosedurnya, pemalsuan identitas menjadi bagian dari Perdagangan Manusia.

Suster lalu melanjutkan dengan permasalahan yang dihadapi oleh para migran yang bekerja di luar negeri seperti masalah perekonomian keluarga, lalu ada perkawinanan dan perceraian, pergeseran budaya, pendidikan dan pengasuhan anak, dan gaya hidup. Untuk memahami realitas yang dihadapi oleh para pekerja migran, suster menyebutkan data pemulangan jenazah PMI sejak 2019 hingga 2021. Situasi ditempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, atau bahkan tidak mendapatkan hak-haknya karena tidak ada perjanjian kerja. Yang paling parah adalah situasi setelah pulang dari rantauan, bersyukur jika PMI tersebut bisa pulang dengan keadaan baik namun sangat banyak pula PMI yang pulang dalam keadaan sakit berat, gangguan jiwa, hamil di luar nikah, mengalami cacat fisik, tidak mendapatkan gaji, ditolak keluarga, dan permasalahan dalam rumah tangga lainnya.

Sosialisasi dari UPT BP2MI Kupang di Desa Umato’os

Mengakhiri sosialisasinya, suster menjelaskan tentang pelayanan kargo yang dilakukan oleh Tim Pelayanan Kargo lalu mengajak masyarakat untuk lebih berani mengungkapkan kasus-kasus TPPO yang ditemui di sekitar mereka, juga untuk terlibat aktif dalam mengkampanyekan anti Perdagangan Manusia. Kampanye itu bisa dilakukan melalui media sosial. Suster juga mengajak peserta sosialisasi untuk langsung membuat video singkat untuk mengkampanyekan Anti Human Trafficking dan langsung dibagikan ke akun media sosial masing-masing peserta.

Bapak Muhhamad Geo Amang, Sub Koordinator Penyiapan Penempatan UPT. BP2MI Wilayah NTT, dalam pemberian informasi terkait Migrasi Aman, dimulai dengan menjelaskan tugas pokok dari BP2MI, lalu cara bermigrasi yang aman serta kelengkapan dokumen, tidak hanya memiliki visa atau passport tetapi juga Keterangan Kesehatan, Nomor Kepesertaan Asuransi, terdaftar di instansi yang menangani ketenagakerjaan, Sertifikat Kompetensi, dan Perjanjian Kerja.

“Pekerja Migran Indonesia sering bermasalah karena tidak ada keterampilan dari pekerjanya. Mereka membutuhkan pekerjaan tapi tidak tahu harus kemana,” jelasnya. Oleh karena itu Pak Geo menegaskan untuk datang ke pemerintahan. Jika petugasnya tidak mau melayani maka bisa dituntut. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangan coba-coba mengajak orang untuk bekerja di luar negeri jika tanpa legalitas untuk itu. Untuk aparat desa perhatikan, jika ada PL yang datang merekrut masyarakat, perhatikan surat ijin dari PT lalu mengonfirmasi ke Disnakertrans, begitu pun dengan orangtua.

“Jadilah PMI yang berkompeten, bermartabat dan sejahtera,” tukas Pak Geo mengakhiri sosialisasinya di Desa Rainawe. (Jeny Laamo)

More Posts

id_IDBahasa Indonesia